Unit Reskrim Polsek Songgon telah mengamankan tersangka yang melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi jenis pil trihexiphenidil tanpa ijin edar, pada Kamis 7 Januari 2021
Kejadian pada Kamis tgl. 7 Januari 2021 sekira jam 20.30 wib. Tersangka ABDUL KHOLIK (33) Tahun Alamat Dusun Bangunrejo RT 1 RW 2 Desa Bangunsari Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi telah ditangkap ditempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Bangunrejo Kecamatan Songgon
Dengan Barang Bukti yang disita dari tersangka ABDUL KHOLIK berupa uang sejumlah Rp 55.000 dan Sebuah tas warna coklat berisi sebuah botol plastik warna putih yang berisi 326 butir Pil Trex.
Kronologi kejadian Pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 sekira jam 15.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Songgon mendapat informasi adanya transaksi Pil Trex di dekat Balai Desa Bangunsari masuk Dusun Bangunrejo Desa Bangunsari Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi,
"Selanjutnya, "Kemudian sekira jam 21.00 WIB Unit Reskrim Polsek Songgon yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda DEDY HIDAYAT, SH. dan Kanit provos Aipda EFFENDI SURYANTO, SH. melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan diduga ada dua orang laki-laki yang salah satunya bernama MR telah membeli Pil Trex kepada tersangka (ABDUL KHOLIK)
Oleh satuan Unit Reskrim Polsek Songgon langsung di lakukan penggelidahan terhadap seorang MR di dapatkan tiga (3) butir Pil Trex dan setelah di introgasi MR mengaku membelinya dari ABDUL KHOLIK, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka ABDUL KHOLIK serta berhasil menyita uang sejumlah Rp 55.000 ribu, dan sebuah tas warna coklat berisi sebuah botol plastik warna putih yang berisi tiga ratus dua puluh enam (326) butir Pil Trex, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Songgon untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-Undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Direlis, Humas Polsek
Editor: Buang Arifin
No comments:
Post a comment