Lagi lagi ada proyek siluman yang ada di Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono Kebutuhan Jember tanggal 8/12/2021 adanya proyek pembangunan paving yang ada di Desa sukokerto.
proyek pembangunan paving yang tidak adanya papan nama proyek padahal KIP keterbukaan informasi publik sudah di tetapkan dan sudah menjadi kewajiban proyek pembangunan UU nomor 18 tahun 2008
Dikonfermasikan Oleh selamet ( Kabiro Jember media teropong timur news ). Edi selaku operator mengaku klau KIP ada Mas, cuma tidak di pasang papannya proyek di sana mas, "kata Edi
informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik
Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik
Menurut Selamet, ( Kabiro juga Ketua DPC Lsm Teropong ) mengatakan, Kecurangan itu kami nilai sengaja dilakukan oleh pihak terkait yang mencari keuntungan besar, tentunya kami sebagai kontrol social dalam membantu masyarakat akan segera mengadukan dugaan ini kepada pemerintah Kabupaten Jember terkait pembangunan paving yang melanggar UU KIP. "Lsm teropong optimis Kepada Pemkab Jember akan menyikapi pengaduan yang telah dilakukan oleh terkait
No comments:
Post a Comment