BLITAR – www.teropongtimur.co.id
Polsek Ngleggok terus gencarkan operasi yustisi dalam rangka pendisipilan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Kali ini, operasi yustisi kembali dilaksanakan di Cafe Cethe Penataran Kabupaten Blitar, Rabu (09/02/2022).
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi melalui Kapolsek Ngleggok Iptu Nur Budi SH mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19, dan sesuai dengan tindak lanjut Inmendagri No 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 covid19 di Jawa dan Bali.
“Operasi Yustisi malam ini kami laksanakan di Cafe Cethe Penataran dimana dikawasan ini setiap malam banyak pengunjung dan dijadikan tempat nongkrong, selain memberikan himbauan terkait protokol kesehatan, kami juga lakukan bagi bagi masker kepada masyarakat maupun pungunjung cafe cethe penataran yang melaksanakan nongkrong bersama teman,” jelasnya.
Dalam Operasi Yustisi yang dipimpin oleh KSPK Aipda Sujoko sebanyak 16 orang terjaring Ops Yustisi Prokes, diberikan sanksi teguran tertulis sebanyak 4 orang dan teguran lisan sebanyak 7 orang yang melanggar protokol kesehatan selain itu para pelanggar juga dibagikan masker oleh petugas dari Polsek Ngleggok.
Kapolsek Ngleggok menegaskan, bahwa pihaknya bersama dengan steakholder terkait akan untuk terus menggelar Operasi Yustisi sampai batas waktu yang ditentukan. “Semoga masyarakat bisa selalu patuh protokol kesehatan, apalagi menghadapi Varian omicron ini dan akhir akhir ini penyebarannya meningkat,” pungkas Iptu Nur Budi.
Sumber : HMS Polresta Blitar
Pewarta : Misyadi
No comments:
Post a Comment