Denpasar, www.teropongtimur.co.id
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Unit VI mengamankan seorang pria bernama Mes Tanu ala Opa (34) yang tinggal di jalan Bung Tomo VI No. 3 Pemcutan Denpasar Utara Kota Denpasar, pelaku di amankan karena menjadi tersangka Tindak pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian ini dilaporakan oleh Orang tua Korban berinisial ND (27) yang Menyampakan ke pihak Polresta Denpasar bahwa dua anaknya mendapatkan tindakan kekerasan Oleh sang pelaku,
Peristiwa ini terjadi pada Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 23.30 wita Malam hari di jalan Bung Tomo VI Pemecutan Denpasar Utara Kota Denpasar.
Kepala satuan Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat.,S.H., S.I.K., M.H menjelaskan Ke dua anak ini yang menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial S (14) dan MS (9) dimana saat kejadian Ke dua korban sedang bermain bersama teman temanya di TKP dan saat itu pelaku melintas dan korban melihat pelaku membeli miras (arak), kemudian pelaku melihat korban MS bertengkar dengan teman bermainya,
Tiba tiba pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal tanpa alasan yang jelas.
Melihat Kejadian tersebut kakak korban yang berinisial S menegur pelaku juga menanyakan kepada sang pelaku,
Kenapa memukul adiknya tetapi korban S bukan mendapat jawaban justru malah mendapatkan pukulan dibagian kepala sebanyak 1 kali dan pelaku memukul korban dengan tangan mengepal.
“Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka benjol di bagian kepala juga merasa ketakutan (trauma),” kata Kasat Reskrim tegasnya.
Setelah kejadian tersebut Orang tua si korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Denpasar
Dan selanjutnya Tim Unit VI dipimpin Kanit Iptu I Made Sidia melakukan penyelidikan terhadap sang pelaku dan juga berhasil mengamankan tersangka MES TANU ala OPA .
“Pelaku dapat kita amankan di kosnya Jl. Bung Tomo VI No. 3 Pemcutan Denpasar Utara Kota Denpasar dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” Ujar Kompol Mikael.
Terhadap sang pelaku bisa dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Humas
Pewarta : Nisa
No comments:
Post a Comment