Pamekasan, www.teropongtimur.co.id
Saat dikonfirmasi Bahwa benar unit Reskrim Polsek Proppo saat ini mengamankan pelaku pencurian HP di desa Jambringin . Pelaku bernama Abdul Muhyi alamat DS Malaka kec. Jarngik kab. Sampang. Rabu, 20/04/2022.
BB dua unit HP merk Oppo dan Vivo dan seorang temennya(pelaku) berhasil melarikan diri..
Kronologi awal menurut saksi mata ada dua orang laki-laki yang pura2 duduk di depan toko. Karena itu deretan toko semua, Anwar adalah korban pencurian HP yang pada itu ada didalam tokonya. Sedang menjaga tokonya dan tanpa disadari ada orang yang sedang duduk di depan tokonya. Lagi melihat situasi toko tersebut. Dan pelaku dan temannya melihat HP ada di meja toko tersebut langsung diambilnya.
Sedangkan saksi mata temannya Anwar sendiri yang juga punya toko di desa Jambringin kecamatan Proppo kabupaten Pamekasan. Melihat kejadian itu langsung berteriak dan memberitahu kepada Anwar. Dan AM pun ditangkap warga sekitar toko tersebut.
Dan temannya yang berhasil melarikan diri berinisial SP masih famili dan berasal dari desa yang sama juga dan sepeda motor yang ditinggalkannya pelaku Yamaha Mio nopol L 6451 OZ.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 8jutaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, pelaku digelandang ke Polsek Proppo.
Pewarta : Kholil M.
No comments:
Post a Comment