Denpasar, www.teropongtimur.co.id
Sesuai perintah dan pernyataan tegas Gubernur Bali Wayan Koster kemaren kepada Kanwil Kumham RI Bali untuk mendeportasi WNA perempuan bersama suaminya, yang telah melakukan tindakan tidak patut di contoh di tempat suci salah satu obyek wisata di Tabanan,Bali
Kini Kanwil Kumham akhirnya mengambil keputusan untuk memulangkan dua orang wisatawan asal Rusia.
Tampak pasangan WNA (Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleeva) yang dideportasi sudah di pulangkan ke negara asalnya, kemarin malam pkl 19.00 wita dilepas oleh petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (6/5).
Harapan dengan kejadian ini jangan sampai terulang kembali dan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali agar bisa menjaga budaya adat istiadat yang ada di bali.
Dengan kejadian yang tidak pantas ini apa lagi di tempat suci yang berada di Bali, dengan di bukanya beberapa obyek wisata di bali supaya tetap terjaga keindahan alam serta warisan leluhur untuk di lestarikan.
Maka dari itu, atas perbuatannya mereka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” ujar salah satu petugas Imigrasi yang berhasil di wawancarai awak media.
“Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Silahkan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara dihadapan dunia,” tukasnya.
Pewarta : Tim Saminto
No comments:
Post a Comment