Probolinggo ,www.teropongtimur.co.id
Hari Senin 30/Mei/2022
Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo telah menetapkan empat tersangka Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Opererasional Sekolah Daerah (Bosda) SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020.
Keempat tersangka tersebut adalah Kadisdikbud Maskur, Basori selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Budi Wahyu Rianto Kabid Pendas (Pendidikan Dasar) yang sekarang sudah pensiun, tersangka lain Widyatama Edi selaku direktur CV Mitra.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Hartono, tadi menggelar pers rilis.ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi penyalagunaan dana Bosda untuk SD-SMP tahun 2022, kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyidikan kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan kita sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Opersional Sekolah Daerah.
Setelah kita melakukan pemeriksaan pada tersangka.kami lakukan penahanan terhadap Keempat tersangka, dan kita titipkan di Lapas Probolinggo.tututnya
Sementara itu,Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin melalui Kepala Diskominfo Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio mengatakan, Bahwa dirinya sangat prihatin atas kejadian yang menimpa tersebut. Mari kita ikuti dan hormati bersama, proses hukum yang ada serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Sejak awal selalu menekankan agar semua Perangkat Daerah harus berpedoman pada aturan-aturan dan kebijakan -kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, Ucapnya.
Pewarta : MH
No comments:
Post a Comment