Situbondo, www.teropongtimur.co.id
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Situbondo, bang Fajar yang akrab dipanggil Fajar Gondrong bersama jajaran DPC LSM Penjara Indonesia Situbondo mendatangi Mapolres Situbondo dalam giat mengawal dan pendampingan Laporan Polisi Nomor : TBL/B/150/IV/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur tanggal 25 Aprul 2022 dengan pelapor bernama Moh. Qosim asal Banyuwangi selaku Pelapor (jumat, 20 Mei 2022)
Fajar Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Situbondo menemui Kasat Reskrim Polres Situbondo dan Kanit Pidsus Polres Situbondo dalam rangka mengawal Laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana.
"saya sudah menemui Kasat Reskrim Polres Situbondo dan Kanit Pidsus untuk koordinasi terkait pengaduan Moh. Qosim dengan dugaan tindak pidana 372 KUHP jo 378 KUHP dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil L.300, saya minta kepada pihak APH untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dialami Moh. Qosim, saya akan mengawal dan pendampingan sampai kasus ini mempunyai kepastian Hukum dan saya memberikan apresiasi bagus atas kinerja APH khususnya penyidik dari Unit Pidsus" ujar Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Situbondo.
Sekitar pukul 11.00 WIB Moh. Qosim memasuki ruang unit Pidsus dan dimintai keterangan oleh penyidik dari Unit Pidsus Polres Situbondo.
Pewarta : Wahyu
No comments:
Post a Comment