PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH SARANA DAN PRASARANA WISATA TAMBAKREJO - BLITAR, TIDAK DI PASANG PAPAN INFORMASI PROYEK , KESELAMATAN PEKERJA TIDAK DI PERHATIKAN ,., PEKERJAAN SERING LAKSANAKAN DI MALAM HARI TANPA ADA PENGAWASAN DINAS TERKAIT.
Blitar, www.teropongtimur.co.id
Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Wisata Tambak Rejo Blitar, diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.
Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang - Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Menurut salah satu pekerja yang ada di pembangunan salah satu sarana wisata pantai tambakrejo tersebut saat dikonfirmasikan mengatakan tidak tahu kontraktor yang mengerjakan. Dirinya hanya tahu mandor proyek yang menyuruhnya bekerja, namanya ........
Pembangunan sarana wisata Pantai Tambakrejo Blitar menurut warga setempat pembangunan pemerintah tersebut berasal dari Bantuan Dinas Wisata Provinsi Jawa Timur dalam bentuk pembangunan sarana wisata panggung , dan dalam pelaksanaan proyek para pekerja juga tidak menggunakan alat pengaman diri seperti masker anti covid, rompi, helm, ataupun sepatu. "Ini proyek Dinas dari Propinsi Jatim, saya tidak tahu siapa kontraktornya." ungkap salah satu warga juga sebagai pedagang di pantai tersebutlah.
Adapun tidak dipasangnya papan informasi proyek pada pembangunan pekerjaan sarana gedung wisata di desa Tambakrejo kecamatan Wonotirto kabupaten Blitar itu mengundang perhatian Yadi selaku Anggota LSM Teropong Pusat.
Menurut Yadi, pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.
"Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor.
Dan itu juga sudah diatur dalam undang undang," terangNya, Yadi juga menganggap bahwa pengawasan dari Instansi terkait baik dari Propinsi maupun Kabupaten Blitar SANGAT kurang.
Kejadian seperti ini, lanjut YADI sering di jumpai dalam proyek proyek pemerintah kabupaten Provinsi Jatim dan proyek kabupaten Blitar yang dikerjakan para kontraktor Nakal.
Sepertinya mreka sengaja tidak memasang papan plang diduga agar masyarakat sulit mengontrol dan mengawasi pekerjaan pemerintah .
Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah, "Kemana pegawai dari Dinas Pariwisata yang mempunyai program proyek tersebut . Seharusnya SKPD atau Dinas lebih aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang di kerjakan pihak kontraktor. Kalau perlu, blacklist mereka dan jangan diperbolehkan ikut melaksanakan Program proyek Pemerintah ataupun, , Itu uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jangan seenaknya saja," lanjut yadi.
Yadi juga menyayangkan kontraktor yang tidak mengindahkan keselamatan para pekerja. Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesejahteraan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri.
Secara terpisah juga di temui warga Desa Tambakrejo yang enggan di sebut namanya yang tinggal di sekitar lokasi pekerjaan proyek, Bahwa pekerjaan proyek pemerintah di wilayah desanya di akui pekerja proyek tersebut orang desanya yang mendapat upah borongan 20 juta dengan target Harus selesai dalam waktu 2 bulan dari pihak kontrakto.
Warga yang Enggan di sebut namanya ini juga mengeluhkan minimnya pengawasan dari pihak Dinas TERKAIT Serta mengelluhkan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut yang di kerjakan pada malam hari.
,," ,Proyek wisata ini selalu di kerjakan di malam hari apakah pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak menyalahi aturan,??
Selain itu mereka juga mengeluh , Tentang minimnya pengawasan dari pemerintah terkait pelaksanaan proyek ini yang sangat kurang , Apa lagi sering di di kerjakan pada malam hari , Jadi SANGAT di khawatirkan KWALITAS bangunan Sarana wisata tersebut SANGAT JELEK SEHINGGA MUDAH RUSAK Jelas warga.
Video Kegiatan Proyek Sarana Wisata Pantai Tambakrejo yang dikerjakan Malam hari.Narasumber : LSM Teropong
Pewarta : Tim
No comments:
Post a Comment