Situbondo - www.teropongtimur.co.id
Tampak Puluhan Warga Kabupaten Situbondo di depan halaman kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, di dampingi Supriyono, SH., M. Hum., bertindak atas nama profesi Advokat, maupun sebagai warga Indonesia. Hari Ini mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, guna mengadukan beberapa temuan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGAI) balai besar wilayah sungai brantas tahun anggaran 2022. Senin, (13/06/2022).
Supriyono mengatakan kepada awak media, bahwasanya dugaan kuat yang mengarah dan berpotensi timbulnya kerugian negara seperti, dugaan mengabaikan standrt operasional, dan pekerjaan proyek tersebut di laksanakan oleh pihak lain yang seharusnya memakai sistim Pola swakelola.
Lebih lanjut Supriyono Mengatakan. "Saya sebagai warga Situbondo menganggap berkewajiban utuk ikut mengawal proses pembangunan di Situbondo, saya
selaku warga negara punya hak yg sama untuk mengkritisi dan mengadukan dugaan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan proyek yg dilaksanakan di Situbondo.
Saya menduga adanya penyalahgunaan Program Kegiatan Proyek P3TGAI yang dilakukan di Situbondo, untuk itu, saya punya hak dan kewajiban untuk mengadukan dugaan adanya penyalahgunaan tesebut, ke Kejaksaan Negeri Situbondo dengan menyerahkan Surat Pengaduan secara langsung dengan didampingi 15 orang, warga situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo, pada hari ini (13/06)," ujarnya.
Pewarta : Red/Wahyu
No comments:
Post a Comment