Situbondo, www.teropongtimur.co.id
Hari ini kepala desa Sumberejo, kecamatan Banyuputih. Situbondo resmi dilaporkan/diadukan ke DPRD, Bupati, Sekda, Inspektorat, DPMD kabupaten Situbondo (Selasa, 14 Juni 2022)
"Hari ini saya mengantarkan, mengawal pengaduan/pelaporan warga desa Sumberejo, kecamatan Banyuputih, Situbondo dengan teradu kades dan kasi pemerintahan desa Sumberejo dengan dugaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pelaporan dan pengaduan ini kita serahkan langsung ke DPRD, Bupati, Sekda, Inspektorat, DPMD agar ada tindakan tegas dari pihak Instansi terhadap kepala desa Sumberejo dan kasi pemerintahan" jelas adi dan anang kepada awak media.
"kami sebagai warga memilih jalan pengaduan dan pelaporan karena kecewa terhadap kinerja kepala desa Sumberejo dan kasi pemerintahan yang kami anggap merugikan kami sekeluarga menyangkut hak kepemilikan kami" ujar warga yang melaporkan.
Dari instansi Inspektorat Kabupaten Situbondo memberikan apresiasi atas kedatangan rekan-rekan Lembaga dan media, "saya berterima kasih atas kedatangannya dan saya terima surat pengaduan/pelaporannya dan selanjutnya akan saya tindak lanjuti kepada kepala desa dan kasi pemerintahan desa Sumberejo, kecamatan Banyuputih" ujar Juwito kepada awak media.
Dari dinas DPMD (karel) memberikan penjelasan, "surat pengaduan/pelaporan saya terima selanjutnya akan saya teruskan dan sampaikan kepada kepala dinas" tutupnya.
Pewarta. : Wahyu
No comments:
Post a Comment