Bondowoso, www.teropongtimur.co.id
Kuasa pendamping Solehudin, desa Cermee selaku debitur dan pemegang unit daihatsu Sigra merasa kecewa atas jawaban pihak Mandiri Tunas Finance yang berkantor di jln Gajah Mada Jember (Jember, kamis, 7 Juni 2022).
Retno selaku CSO Mandiri Tunas Finance Jember memberikan penjelasan "untuk permohonan potongan atas nama Solehudin meski akan dilunasi sebelum jatuh tempo tetap ikut Sistem yang ada di MTF, pelunasannya sebesar 35 juta rupiah, dapat potongan 200 ribu rupiah, bagian kredit pak yasir pak" ujarnya.
Selaku kuasa pendamping dari nasabah, Adi dan Nanang, mengatakan kepada awak media, "kami kecewa mendapat penjelasan dari CSO Mandiri Tunas Finance dimana selalu berkata Sistem, yang kami perjuangkan adalah hak-hak Konsumen/nasabah yang mempunyai itikad baik untuk pelunasan sebelum jatuh tempo, sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, dimana maksud dan tujuan utama kami adalah membantu konsumen yang beritikad baik mau melunasi sebelum jatuh tempo, habis ini kami akan langsung ke OJK yang berkantor di Jember" jelasnya.
"kami berharap kepada pihak OJK di jember untuk menindak Mandiri Tunas Finance Jember, karena kami sudah 3x ke Mandiri Tunas Finance Jember yang diduga tidak menemui kami sebagai kuasa pendamping dan diduga tidak mengakomodasi keinginan kami" tutup Adi.
Setelah datang ke kantor Mandiri Tunas Finance Jember, pihak kuasa pendamping mendatangi kantor OJK Jember dan kantor BPSK yang ada di Jember untuk menyampaikan kekecewaan dan ketidak puasan atas jawaban dari pihak Mandiri Tunas Finance Jember.
Pewarta. : Tim
No comments:
Post a Comment