Denpasar, www.teropongtimur.co.id
Pada Hari Rabu Tanggal 22 Juni 2022 Pukul 10.00 Wita, telah dilaksanakan Eksekusi Riil/Pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Pemogan No. 777X, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Eksekusi dilaksanakan oleh petugas Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 11 Februari 2022, Nomor 333/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Nomor 92/EKS/2021/PN.Dps,
I PUTU BAGIA SUDIKSA sebagai PEMOHON EKSEKUSI, alamat. Jl. Teuku Umar Gg. Pulau Indah no.5, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dengan Kuasa Hukumnya EDWARD T. P.H.L. TOBING, SH,Dkk
RUDI HALIM sebagai TERMOHON EKSEKUSI, lk, wiraswasta, alamat Jl D Bratan XI, Blok B3 / 2 Taman Griya Jimbaran Bali, dengan kuasa hukum A.B Law Office / Alexius Barus.
Sebidang Tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri/melekat diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik 9638/Desa Pemogan, Surat Ukur tanggal 13-09-2011 No. 04724/Pemogan/2021, seluas 398 M2, yang terletak di Jalan Raya Pemogan No. 777X, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Pada Pukul 09.30 Wita bertempat di Kantor Desa Pemogan Denpasar Selatan dilaksanakan apel kesiapan pengamanan Eksekusi di pimpin oleh Kasubag Dal Ops Polresta Denpasar IPTU Saraswata diikuti oleh Pers PAM Gabungan Polresta Denpasar, Polsek Densel, dan Kodim 1611 Badung.
Selanjutnya Pukul 09.45 Wita team juru sita tiba di Kantor Desa Pemogan Denpasar Selatan dan Pukul 10.00 Wita, sebelum pelaksanaan eksekusi telah dilaksanakan pertemuan di kantor Desa Pemogan antara Pemohon dan termohon eksekusi, serta Panitera PN Denpasar, selanjutnya dilaksanakan Pembacaan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No. 333/P.dt/2019/PN. Denpasar Jo Nomor 92/Eks/2021/PN Dps Perihal pelaksanaan Prihal pelaksanaan An Maning atau Tegoran terhadap termohon eksekusi yaitu Rudi Halim beralamat jalan danau Beratan 11 blok B3 lingkungan taman griya Jimbaran Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pukul 10.40 bergeser dari Kantor Desa Pemogan ke lokasi objek eksekusi.
sampai dilokasi objek eksekusi Jalan Raya Pemogan No. 777X, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan yang dihadiri oleh :
- Juru Sita PN. Denpasar, Mathilda Tampubolon , I Komang Bayu Wirawan, Rudi Suhartono, I Wayan Gara dan I Wayan Sumardi
- Kuasa Hukum Pemohon dan terohon
- Kabag Ops Polresta Denpasar
- Kapolsek Densel
- Kasat Bimas Polresta Denpasar
- Kasubnit 4 Unit II Sat Intelkam Polresta Denpasar
- Kasubag Dal Ops Polresta Denpasar,
- Kanit Sabhara Polsek Densel
- Kepala Desa Pemogan
Kemudian dilaksanakan Pembongkaran tembok Pagar untuk mengeluarkan barang yang ada di lokasi. Juga Pengosongan Objek Eksekusi dengan mengeluarkan barang barang , dengan melibatkan kurang lebih 30 orang tenaga buruh Untuk barang-barang milik Termohon dipindahkan pada bangunan yang masih satu atap yang dikontrak termohon.
Pada pukul 20.45 Wita pembacaan berita acara Pengadilan Negeri Denpasar No. 333/P.dt/2019/PN. Denpasar Jo Nomor 92/Eks/2021/PN Dps dan Pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Pemogan No. 777X, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan oleh Juru Sita PN Dps An. I Wayan Gara S.H. disaksikan oleh Waka Polsek Denpasar Selatan, Kanit Samapta Polsek Densel, Kanit Intel Polsek Densel, Paurlat KODIM 1611 Badung dilanjutkan dengan penyerahan objek Eksekusi kepada Kuasa Hukum Pemohon.
Seluruh Rangkaian Kegiatan Eksekusi berjalan dengan aman dan lancar.
Kuat Pam sebanyak 86 Pers terdiri dari :
- Polresta Denpasar : 39 orang
- Polsek Densel : 17 orang
- Kodim 1611 Badung : 10 orang
- Den Intel : 10 orang
- Pecalang : 10 orang
Pewarta : Tim Saminto/Nisa
No comments:
Post a Comment