Pasuruan, www.teropongtimur.co.id
Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Pasuruan Kota berhasil kembali mengamankan 2 pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Rabu (20/7/2022).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. di dampingi Kasat Narkoba AKP Nanang menyampaikan dan membenarkan atas penangkapan 2 tersangka pengguna Narkotika jenis Sabu. Pelaku berhasil kita amanakan dengan inisial AT (22) dan S (38).
Adapun juga penangkapan terhadap 2 tersangka tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat, bahwa di sekitar Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu yang dikemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar wilayah yang di sampaikan masyarakat tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 di depan rumah tersangka yang beralamatkan di Kec. Rejoso Kab. Pasuruan Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah menangkap satu orang laki-laki yang berinisial AT (22) yang pada saat penangkapan tersebut tersangka sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu di saku baju yang tersangka kenakan
Sedangkan tersangka yang ke 2 berinisial S (38) berhasil di tangkap di dalam rumah tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan dan pada saat penangkapan tersangka sedang memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah tersangka.
Adapun barang buktu yang berhasil di amankan dari tersangka AT (22):
1. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram
2. 1 unit handphone merk Xiaomi beserta sim cardnya
Barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka S (38):
1. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram
2. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram
3. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram
4. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram
5. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram
6. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram
7. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram
8. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram
9. 1 unit handphone merk OPPO beserta sim cardnya
Jumlah total bb narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Polres Pasuruan Kota.
Info humas
Pewarta : Chan
No comments:
Post a Comment