Bali, www.teropongtimur.co.id
Bali, Gubernur Bali, Wayan Koster kembali melaksanakan inspeksi terhadap Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng pada, Rabu (Buda Umanis, Tambir) 3 Agustus 2022, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Made Santha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Buleleng, I Gusti Nyoman Adi Wijaya.
Inspeksi yang dilakukan orang nomor satu di Pemprov Bali ini untuk memastikan apakah Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini sudah dijalankan dengan baik di Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali Kabupaten Buleleng demi meringankan beban masyarakat Bali.
Hasilnya, kata Gubernur Bali jebolan ITB bahwa kinerja para pegawai UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng sudah baik dan inovasi Samsat Drive Thru Gelis Sambul bekerja dengan cepat atau tidak sampai 2 menit masyarakat sudah selesai melakukan transaksi PKB dan tunggakan PKB di Kabupaten Buleleng yang mencapai 78.569 unit kendaraan, realisasi tunggakannya sudah di angka 14.593 unit.
Dengan demikian harapan hal ini bukan cuman berjalan di wilayah buleleng, akan tetapi bisa merata dan berlaku untuk di seluruh bali memperbaiki siatem pelayanan kinerja dan menjadikan bali semakin maju lagi.
Pewarta :: Nisa / team
No comments:
Post a Comment