Mojokerto - www.teropongtimur.co.id
Guna Untuk mengedepankan penuntasan masalah dan keadilan restoratif (restorative justice), Jajaran Polsek Pacet Polres Mojokerto, untuk berupaya melakukan mediasi atas kesalah pahaman antar kedua pemuda yang terjadi di Dusun Kembang, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet yang mengakibatkan saling pukul, pada Senin 01/08/22
Pada saat Sebelumnya, perselisihan keduanya terjadi dipicu karena adanya salah paham. Pada hari Sabtu 31/07/22 sekira pukul 23.30 WIB,
Kronologi berawal dariPutu Ardiana, warga Dusun Kambengan, Desa Cepokolimo, Kecamatan Pacet, dalam kondisi mabuk pengaruh Adkhohol bertamu ke rumah sodara Iklas, warga Dusun Kembang, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet. Keduanya ada hubungan teman, saat mereka berdua mengobrol di rumah sodara Iklas hingga larut malam.
Pada waktu Sekitar pukul 02.20 WIB, Pada Senin 01/08/22 sodara Iklas menyampaikan bahwa dirinya sudah mulai mengantuk mau tidur dan menyuruh Putu Ardiana untuk pulang karena waktu sudah menjelang Subuh, namun Putu Ardiana tidak mau pulang. Tidak berselang lama, Ahmad Muslik Udin adik kandung sodara Iklas pulang dari bermain dan ikut bergabung mengobrol bertiga.
Diduga di dalam ada bahasa obrolan yang menyinggung, sodara Putu Ardiana pun memukul sodara Ahmad Muslik Udin dan langsung dilerai oleh sodara Iklas. Namun sodari Putu Ardiana masih saja ingin memukul Ahmad Muslik Udin. Sehingga Iklas memukul Putu Ardiana dan terjadilah keributan yang menyebabkan orang tua Iklas beserta tetangga terbangun karena terdengar keributan
Selanjutnya, Kepala Desa Kembangbelor beserta warga mengamankan sodari Putu Ardiana dan dibawa ke Polsek Pacet. Berdasarkan kejadian tersebut, Polsek Pacet Polres Mojokerto berupaya untuk memediasi kedua belah pihak untuk dapat berdamai secara kekeluargaan.
Dalam Pelaksanaan mediasi tersebut di saksikan oleh Perangkat Desa dan Polsek Pacet berjalan aman dan lancar. Putu Ardiana beserta keluarga meminta maaf kepada Ahmad Muslik Udin/Iklas beserta keluarga.terangnya
Di tempat Terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar melalui Kapolres Pacet AKP Amat menyampaikan, bahwasanya mediasi antara Putu Ardiana dan Ahmad Muslik Udin/Iklas dapat dipandang sebagai realisasi salah satu komitmen Kapolri, yakni mengedepankan penuntasan masalah dan keadilan restoratif (restorative justice).
Untuk Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan mengakhiri permasalah mereka secara kekeluargaan dengan membuat surat penyataan yang disaksikan oleh kapolsek Pacet beserta Pemerintah Desa kembangbelor kecamatan Pacet kabupaten mojokerto. yang pada intinya permohonan maaf dan tidak mengulangi lagi permasalahan satu sama lain," ujarnya.
Sumber : Humas
Pewarta : Chan
No comments:
Post a Comment