Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.
Kasus penipuan berkedok makelar dalam pengurusan sertifikat kembali terjadi diwilayah Kecamatan Singojuruh yang dilakukan oleh oknum pegawai Kecamatan,
Awal dijelaskan oleh pihak korban/ pemohon sertifikat *Ibu Amnah* Alamat Dusun Rampan Krajan Desa Padang, kepada wartawan teropong timur news, awal pengurusan sertifikat melalui Kepala Dusun Padang, * Makrupin* yang dibantu Sekdes Desa Padang,* Supriyadi* dan *Yamadi* yang juga selaku pegawai Kecamatan Singojuruh, pada saat itu sekitar tahun 2011 hingga sekarang tahun 2022 tidak kunjung selesai
Menurut Ibu Amnah * Korban * diawal pengurusan sertifikat menyerahkan uang untuk biaya pengurusan sertifikat kepada pihak *Makrupin* sebesar 5 juta rupiah, berdasarkan bukti kwitansi, namun tidak ada kejelasan, sampai beliau *Makrupin* meninggal dunia, sehingga pengurusan tersebut dilanjutkan oleh seorang *Yamadi* alamat Dusun Sukerejo Desa Lemahbang kulon Kecamatan Singojuruh sejak tanggal 1 Maret 2013 hingga sekarang 2022 juga belum terselesaikan, sehingga pihak korban meminta bantuan kepada Lsm teropong untuk mengawal dan mengurus serta melaporkan ke jalur hukum
Ibu Amenah kepada LSM teropong mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab itu secepatnya di laporkan ke jalur hukum, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, "kata Ibu Amenah kepada LSM teropong
Saya sudah beberapa kali menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat mas kepada bapak Yamadi, tapi janji janji terus, bahkan dulu pernah mau saya laporkan ke polisi, tapi bapak Yamadi itu sendiri bilang jangan, kita selesaikan secara kekeluargaan saja, sehingga saya tidak jadi melaporkan.
"Terus sampai kapan saya harus menunggu mas, sementara dia tidak menepati janjinya untuk menyelesaikan urusan sertifikat, sementara uang yang sudah saya berikan kepihak Yamadi -+ 3 juta berdasarkan kwitansi yang di tandatanganinya oleh Yamadi, tapi hingga sekarang sudah 9 tahun tidak kunjung selesai, "kata ibu Amenah kepada wartawan teropong
"Terus sampai kapan saya harus menunggu mas, sementara dia tidak menepati janjinya untuk menyelesaikan urusan sertifikat, sementara uang yang sudah saya berikan kepihak Yamadi -+ 3 juta berdasarkan kwitansi yang di tandatanganinya oleh Yamadi, tapi hingga sekarang sudah 9 tahun tidak kunjung selesai, "kata ibu Amenah kepada wartawan teropong
Rilis: media teropongtimurnews
Editor: Buang Arifin
Pewarta: yono
No comments:
Post a Comment