Situbondo, www.teropongtimur.co.id
Aktivis muda Wahyudi mendatangi Polres Situbondo terkait memberikan keterangan hal pengaduan dugaan tindak pidana (Kamis, 4 Agustius 2022).
"Alhamdulillah hari ini saya memenuhi panggilan penyidik Polres Situbondo terkait pengaduan dugaan tindak pidana atas pemotongan pohon mangrove dan tanah TN yang disewakan, yang terletak di dusun Widoro pasar, desa Banyuputih, Situbondo yang diduga disewakan kepada seorang pengusaha, tadi ada kurang lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan kepada saya, saya sebagai warga negara Indonesia yang taat Hukum berharap kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Kajari Situbondo untuk memproses pengaduan saya sampai tuntas dan transparan, apa yang menjadi tuntutan saya semata-mata demi tegaknya supremasi Hukum di bumi NKRI" ujarnya dengan tegas.
Pengaduan ini atas dasar investigasi dan informasi dari nara sumber yang bisa dipercaya.
"saya harap siapapun yang berbuat dan diduga terlibat telah melakukan tindak pidana mohon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ini menyangkut ijin dan keabsahan pemotongan pohon mangrove dan sewa menyewa atas tanah negara/TN (kerjasama) yang terletak di dusun Bugeman, desa Banyuputih" tutupnya.
Pewarta : Tim
No comments:
Post a Comment