PASURUAN - | Teropong timur. co. Id |Untuk memperangi peredaran narkoba terus menerus di wilayah hukum polres Pasuruan, kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. memberantas sampai akar akarnya. Kali ini Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengamankan tersangka pengedar ribuan Pil Koplo logo Y dan akan terus mengungkap jaringan peredarana barang haram tersebut, Sabtu (29/10/2022).
Pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, kami berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial SLM (36) atas kepemilikan ribuan butir Pil Koplo logo Y” ujar Kapolsek Sukorejo AKP Syafiudin.
Penangkapan tersebut bermula ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka diduga mempunyai Narkoba yang akan diedarkan. “Setelah pihak kami selidiki, SLM 36 tahun berhasil kami lakukan pemeriksaan serta menggeledah barang bukti yang terdapat di rumahnya.” lanjut Kapolsek.
AKP Syafiudin mengatakan, identitas tersangka SLM 36 tahun beralamatkan di Dusun. Cowek, Desa. Jatiarjo, Kecamatan. Prigen, Kabupaten . Pasuruan
Dalam pemeriksaannya, tujuh botol plastik yang berisi pil logo Y masing-masing berisi 1000 butir, total 7000 butir pil logo y ditemukan oleh kami” imbuh Kapolsek.
Bersama itu pula, petugas kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa dan menggeledah rumah tersangka. “Ditemukan lagi 5 lima bungkus plastik klip masing masing berisi 100 butir dan total 500 butir pil logo Y” pungkasnya.
Atas kasus ini, Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Subs. Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
Humas
Pewarta char / Red
No comments:
Post a Comment