Maraknya tempat kos-kosan dan hiburan malam yang disinyalir diduga kumpul kebo diwilayah Sampang Madura masih bebas beroperasi dan terkesan dibiarkan sehingga menjadi sorotan publik
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomer 6 tahun 2010, yang mempunyai wewenang dan tugas menegakkan Peraturan Daerah (perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat adalah Satuan Polisi Pamong Praja, dalam hal ini *Satpol-PP*
Dalam hal ini, Ketua DPW Madura, (Kholil Mahesa) juga selaku wartawan sekaligus lsm teropong menyoroti tempat kos kosan dan hiburan malam yang terkesan tidak ada kepedulian untuk penertiban, sehingga berupaya mengkomfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban umum ( Moh Suaidi Asikin) melalui sambungan Via WatshAAp nya, untuk meminta penertiban kos kosan yang ada di jalan Rajawali yang disinyalir bebas dan diduga kumpul kebo itu. Justru oleh Moh Suaidi Asikin merespon tidak baik, dalam cat WatshAAp nya mengatakan. Emangnya kamu siapa, ente lsm Pamekasan jangan coba coba mengganggu Sampang, "kata Moh Suaidi dalam catnya kepada Kholil Mahesa
Menurut Kholil Mahesa (Ketua DPW Madura) dengan kata kata seperti itu tidak pantas, seorang Satpol-PP sebagai pengayom masyarakat yang seharusnya kepada seorang wartawan saling menghormati dan merespon dengan baik, justru malah terkesan arogan.
Dikatakan Kholil, Dalam hal ini tak bisa dibenarkan meski dengan ucapan kata yang dilontarkan itu menurut beliau memiliki tujuan baik. Berharap dengan hormat Kepada Kepala Kesatuan Satpol-PP di Provinsi untuk memberikan arahan yang baik kepada bawahanya agar oknum oknum yang terkesan arogan itu tidak melakukan dengan kata kata yang kurang berkenan sehingga timbul kurangnya kepercayaan terhadap publik. "kata Kholil
Tambah Kholil, masalah ini akan diadukan ke pihak pimpinan Kesatuan Satpol PP Provinsi untuk bertindak tegas terhadap Kabid Satpol-PP Sampang
(Kholil-red)
No comments:
Post a Comment