Situbondo, www.teropong timur news.co.id
Aktivis Wahyudi tetap getol dan geram mempertanyakan alur setoran pengelolaan lahan parkir di dalam alun-alun dan iuran pujasera kemana dan sisanya dipakai dan dinikmati oleh siapa ?? yang selama ini dilakukan dan dikelola oleh Didik selaku ketua Paguyuban pujasera dan pengelola lahan parkir alun-alun (Jumat, 2 Desember 2022).
Wahyudi selaku aktivis dan pemerhati kebijakkan publik dan penerapan Hukum dalam waktu dekat akan membuat pengaduan/laporan ke Inspektorat daerah kabupaten Situbondo dan APH, "dalam waktu dekat saya akan mengadukan/melaporkan dugaan-dugaan terjadinya perbuatan tindak pidana kalau memang ada bukti-bukti dan saksi-saksi, setelah saya tanyakan ke dinas DLH kabupaten Situbondo didapat informasi bahwa ada nota kesepakatan/MoU antara dinas DLH kabupaten Situbondo dengan Didik selaku ketua paguyuban pujasera dan pengelola lahan parkir, dimana salah satu bunyi kesepakatan tersebut dari pihak paguyuban menyetorkan uang 24 juta rupiah lebih kepada dinas DLH per tahun, kalau dibagi 12 bulan berarti tiap bulan Didik setoran ke dinas DLH atau BPPKAD sebesar 2 juta rupiah, pertanyaan besar saya jika dalam 1 bulan pendapatannya iuran paguyuban Pujasera, parkir lebih dari 2 juta rupiah maka sisanya dibuat untuk siapa saja dan apakah sudah benar pengelolaan hasil pendapatan pujasera, lahan parkir di alun-alun, apa dasar dari MoU tersebut ?? Didik itu siapa ?? siapa yang mengangkat Didik jadi ketua paguyuban di alun-alun ?? Dasar Hukum pengelolaan pujasera dan lahan parkir di dalam alun-alun ?? Apakah Didik ini orangnya dinas DLH kabupaten Situbondo atau siapa ?? yang menurut saya Didik selaku ketua paguyuban PKL di dalam alun-alun diduga tidak jelas penunjukkannya, dasarnya sebagai ketua Paguyuban Pujasera dan lahan parkir di dalam alun-alun, saya selaku aktivis hanya ingin meluruskan biar masyarakat faham pengelolaan keuangan pujasera dan lahan parkir kemana ?? saya akan tetap mengawal, menyoal terkait aliran penarikan uang di pujasera dan parkir mobil, sepeda motor disetorkan dan kalau ada kelebihan pendapatan larinya uang untuk siapa, dan sudah sesuai Perbup, Perda ??" ujar Wahyudi sekjen pusat Teropong kepada awak media dengan nada kesal.
Seharusnya memang pendapatan dari hasil pengelolaan daerah harus masuk PAD.
Pewarta : Tim
No comments:
Post a Comment