Situbondo, www.teropongtimur.co.id
Aktivis Wahyudi menyoroti perpanjangan SHGU Nomor 04/Wringinanom seluas 8 juta m2 lebih atas nama PTPN XI (Persero) apakah sudah selesai, apakah sudah sesuai UU Agraria/Pertanahan (Minggu, 22 Januari 2023)
Kepada awak media Wahyudi memberikan pendapat, opini, "dari hasil investigasi, puldaket di lapangan khususnya terkait tanah yang diduga tanah oloran/tanah TN yang terletak di dukuh Bugeman, dusun Widoro pasar, desa Banyuputih, kabupaten Situbondo seluas kurang lebih 37 hektar menjadi sorotan saya karena ada polemik antara warga dengan pihak PTPN XI (Persero)/PG Asembagus, dari data yang saya dapat dan atas bukti patok PTPN XI yang nyata di lokasi jauh dari tanah yang diduga tanah oloran/tanah TN, adanya perbedaan pendapat perihal batas desa (geo partial) antara desa Banyuputih dan desa Wringinanom, Asembagus tidak ada perda/perbup Situbondo yang menunjukkan kepastian tentang batas wilayah desa, dimana tanah seluas kurang lebih 37 hektar tersebut batas Selatan diduga wilayah desa Wringinanom namun batas utara penduduk yang bertempat tinggal masuk desa Banyuputih, sudah ada sekolah SDN 5 Banyuputih maka jika form batas sporadik batas utara dengan SHGU Nomor 04/Wringinanom perpanjangan SHGU Nomor 04/Wringinanom ditanda tangani oleh kepala desa Wringinanom maka diduga akan bertabrakan batas wilayah desa Banyuputih, karena batas utara inilah yang sampai hari ini belum ada SK Bupati/Perda/Perbup Situbondo perihal batas wilayah desa/geopartial, termasuk saya mempertanyakan di form sporadik dari Kantor Pertanahan/BPN waktu perpanjangan SHGU Nomor 04/Wringinanom apakah semua warga dukuh Bugeman menandatangani batas utara ?? Apakah bisa dibenarkan perpanjangan SHGU Nomor 04/Wringinanom diperpanjang namun di lapangan masih ada masalah/sengketa dengan warga dan adanya ketidak jelasan secara Hukum batas utara (geo partial/SK Bupati/Perbup/Perda) SHGU Nomor 04/Wringinanom, kecamatan Asembagus, Situbondo ?? Saya mengawal aspirasi masyarakat/warga dukuh bugeman akan berkirim surat ke kementerian BPN/Pertanahan RI di Jakarta akan mempertanyakan hal apakah dibenarkan secara Hukum perpanjangan SHGU Nomor 04/Wringinanom ?? Apakah sesuai UUPA Nomor 5 tahun 1960, PP 24 tahun 1997, PP 40 tahun 1996 tentang SHGU ??" tutupnya.
Polemik tentang tanah yang diduga tanah oloran/TN di dukuh Bugeman, dusun Wirodopasar, desa Banyuputih, kecamatan Banyuputih, Situbondo antara warga-warga yang bertempat tinggal disana dengan pihak PTPN XI (Persero) PG Asembagus, Situbondo perlu perhatian dari kementerian BPN/Pertanahan RI di Jakarta.
Pewarta : Tim
No comments:
Post a Comment