Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.
Beredarnya pemberitaan yang diunggah di medsos terkait kecorobohan/keberanian seorang oknum Kepala Desa Patoman dan oknum BPD menimbulkan keresahan dan merugikan salah seorang warga Dusun Patoman timur Desa Patoman Kecamatan Blimbingsari dengan pengerusakan dan pencurian atas tanaman yang tumbuh diatas lahan milik H. Umar. Yang mana di ketahui ada seorang warga luar kota yang mengaku mempunyai aseet lahan tanah di wilayah tersebut, yang mulanya dari surat kuasa yang dibuat / di sahkan oleh Kepala Desa Patoman, dimana surat tersebut tidak didasari oleh bukti bukti kuat dalam hak kepemilikan-nya.
Surat kuasa yang dibuat dan disahkan-nya oleh oknum Kades Patoman tersebut di duga ada rekayasa kepentingan untuk menguasai hak orang lain yang sehingga berbuntut panjang
Dijelaskan kepada wartawan, bahwa H. Umar memiliki sebidang lahan tanah di jalan Babatan diwilayah Dusun Patoman timur persil 108 no. 686 SPPT atas nama H. Umar. Hal itu dibuktikan pada status kerawangan Desa dan bukti pembayaran PBB yang secara sah dan dapat dibuktikan atas nama H.Umar. Maka, secara otomatis
segala yang tumbuh dan menghasilkan di atas tanah tersebut adalah milik H.Umar. "jelasnya
"Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Patoman dan BPD adalah perbuatan melawan hukum, dengan memalsukan data dan fakta serta memberikan dan menandatangani surat kuasa tanpa harus memilili bukti bukti yang kuat,
Berbuntut panjang. Pihak H. Umar dalam persoalan ini akan melaporkan oknum Kades Patoman dan PBD yang diduga terlibat ikut andil untuk memuluskan jalannya rencana kejahatan sehingga akan langkannya hak orang lain. Karena tidak ada aturan aturan dan tidak boleh untuk memberikan baik surat kuasa kepada orang luar yang di ketahui oleh Kepala Desa belum atau tidak memiliki dasar atau bukti yang kuat. "pungkasnya (*)
No comments:
Post a Comment