Situbondo, www.teropong timur news.co.id.
Beberapa media, LSM yang terdiri dari : media arjuna.news, seblang.news, sitijenar.news, headline.news, teropong timur.news dan LSM Teropong, LSM Koreksi hari ini mendatangi balai desa Peleyan, kecamatan Panarukan, Situbondo untuk menemui Kades Peleyan (Munakib) untuk dimintai klarifikasi terkait uang BLT DD, uang hasil sewa, gadai TKD desa Peleyan (Rabu, 4 Januari 2022).
Sehubungan pemberitaan-pemberitaan sebelumnya, santer diberitakan diduga Kades telah menyewakan dan menggadaikan TKD kepada pihak ketiga namun keuangannya tidak masuk dalam pembukuan Pendapatan Desa.
Saat di balai desa Peleyan awak media dan LSM ditemui oleh Surakip (Sekdes Peleyan dan Haris/ayik Kaur Perencanaan), kepada awak media dan LSM Surakip menjelaskan, "terkait adanya informasi tanah TKD desa Peleyan digadaikan memang yang saya tahu ya, digadiakan ke bu Sunanto, jln Cempaka senilai 150 juta dan ke haji Resno 50 juta tanpa sepengetahuan saya dan perangkat desa lainnya serta uangnya tidak masuk di bendahara desa, termasuk adanya uang BLT DD yang sudah cair namun tidak diserahkan kepada penerima/warga yang terdata, tadi di kantor kecamatan Panarukan disaksikan Camat, Sekcam, Kasie Pemerintahan kecamatan Panarukan, Kades membuat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut dalam bulan ini, dana BLT DD yang sudah cair itu senilai 30 juta rupiah untuk 100 KK" jelasnya.
Haris alias ayik saat yang sama memberikan keterangan, "TKD seluas 13 hektar ada juga yang disewakan salah satunya yang saya tahu ke Yunus 36 juta rupiah sampai tahun 2024 serta disewakan ke pak matrawi nilainya dan luasnya saya kurang tahu tapi infonya seperti itu, di LHP inpektorat kabupaten Situbondo juga pernah ada temuan senilai kurang lebih 130 juta rupiah serta kami perangkat Pemdes Peleyan sejak tahun 2020 tidak lagi menerima penghasilan tambahan dari TKD per masing perangkat desa 9 juta rupiah per tahunnya kali 12 (dua belas) perangkat desa sejak 2020, lalu kemana uang hasil setoran pengelolaan TKD tersebut dan digunkan untuk apa ?" terangnya.
Menyikapi infomrasi dan temuan hari ini Wahyudi dari LSM Teropong bersama warga atau masyarakat akan melaporkan hal ini kepada APH dalam waktu dekat untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku, "Dengan ini saya bersama rekan-rekan LSM Teropong, warga, masyarakat Peleyan akan melakukan pelaporan ke APH adanya dugaan tindak pidana, saya perlu puldaket baik bukti tertulis dan saksi-saksi" tutupnya.
Dugaan penggunaan uang sewa, gadai TKD dan uang BLT DD untuk 100 KK penerima BLT yang digunakan oleh pribadi Kades Peleyan menarik perhatian publik khususnya masyarakat desa Peleyan, kecamatan Panarukan, Situbondo.
Pewarta : Triana & Tim
No comments:
Post a Comment